Selasa, 27 Oktober 2009

SHAKIRA (RINGKASAN BAB 6)

MENGENALI PELUANG DAN MEMILIH JENIS USAHA

Banyak wirausaha yang berhasil bukan atas pengembagan ide sendiri, tetapi hasil dari pengamatan dan penerapan ide-ide orang lain yang bisa di jadikan peluang.
banyak pengusaha yang mengawali usahanya dalam situasi yang serba sulit, kondisi yang tidak pasti dan akhirnya frustasi , atau bahkan hanya menunggu dan tidak melakukan apapun.

berikut adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT :

a. melihat kekeutan yang di miliki seperti lokasi , sumber bahan baku,mudah di jangkau oleh konsumendan lainnya yang dapat di manfaatkan.
b. melihat kelemahan yang di miliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat kita lakukan karena kita memiliki kekurangan tertentu.
c. melihat peluang yang di manfaatkan dan memberikan keuntungan.
d. melihat ancaman terhadap usaha usaha yang berisiko tinggi , memiliki siklus hidup yang pendek dan tidak terukur.


melihat sumber bisnis yang sangat baik tidak mungkin kita dapat melaksanakan sepenuhnya.
beberapa langkah untuk mengenali dan memilih peluang bisnis yang tepat antara lain:
1. tentukan tujuan besar yang hendak di capai.
2. buat daftar ude usaha
3. nilai kemampuan pribadi
4. pilih kriteria
5. membandingkan dan dapatkan saran dari pengusaha atau mentor
6. nilai keadaan bisnis saat ini dan masa mendatang melalui riset
7. tetapkan pilihan

CARA MEMULAI BISNIS

cara cara yang dapat di lakukan oleh seseorang untuk menilai bisnis , baik yang di lakukan sendiri maupun bersama teman adalah sbb :

1. memulai bisnis baru
2. membeli bisnis yang sudah ada
3. memilih usaha francehise


berikut ini contoh bidang yang menjadi pilihan para pemula wirausahawan baru :

A. usaha dalam bidang makanan atau kuliner
B. usaha pakaian dan perhiasan
C. usaha yang terkait dengan tempat tinggal
D. usaha pendidikan
E. usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha

PERUSAHAAN PERORANGAN : merupakan perusahaan yang di miliki dan di selenggarakan oleh satu orang.

PERSEKUTUAN : merupakan bentuk legal sutu bisnis yang di miliki dua orang atau lebih untuk mencapai bisnis. Persekutuan di bagi dua yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas

PERSEKUTUAN FIRMA : merupakan persekutuan yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis.

PERSEKUTUAN KOMANDITER : merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tuuan bersama untuk mendirikan usaha.

PERSEKUTUAN LAINNYA :
JOINT VENTURE
sindikat, kartel, holding company

PERSEROAN : organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, di mana tanggung jawabdan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modal nya.

KOPERASI : merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum,sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

PERSEROAN :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar